Analisis Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Pada Puskesmas Remboken Minahasa

Authors

  • Alfrianti Tuti Universitas Negeri Manado
  • Prycilia Pingkan Mamuaja Universitas Negeri Manado
  • Richard Andreas Palilingan Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.61878/bnj.v8i2.1027

Keywords:

SMK3, Puskesmas Remboken Minahasa

Abstract

Berdasarkan survei awal yang dilakukan peneliti di Puskesmas Remboken, menunjukkan bahwa Puskesmas Remboken telah memiliki beberapa unsur pendukung K3, seperti APD, pemilahan limbah medis, safety box, APAR, kotak P3K, dan IPAL. Namun, ketersediaan sarana tersebut belum cukup untuk menggambarkan efektivitas penerapan SMK3 secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan penelitian untuk mengkaji pelaksanaan kebijakan, kepatuhan penggunaan APD, pemantauan sarana K3, serta evaluasi program K3 di Puskesmas Remboken. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Puskesmas Remboken Kabupaten Minahasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, analisis data, dan proses triangulasi mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di UPT Puskesmas Remboken, Kabupaten Minahasa, didapatkan hasil sebagai berikut: Kebijakan K3: Puskesmas Remboken telah memiliki komitmen tertulis yang kuat secara legalitas formal berupa SK Kepala Puskesmas Nomor 440/012/KP-RBK/2025 tentang Penerapan K3 serta dokumen komitmen bersama. Namun, penyebarluasan kebijakan masih timpang karena hanya mengandalkan jalur lisan (apel dan lokakarya mini) tanpa didukung oleh saluran komunikasi visual seperti poster atau banner K3 di area kerja. Penjelasan ini mengacu pada peraturan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (K3 Fasyankes); Perencanaan K3: Fungsi organisasi K3 telah terbentuk lewat SK Tim K3 lintas profesi dan SOP dasar klinis. Akan tetapi, perencanaan strategis belum mapan karena puskesmas tidak memiliki Dokumen Program Kerja K3 Tahunan yang terstruktur dan alokasi dana di dalam RKA masih menumpang pada pos pemeliharaan umum (tidak memiliki pos anggaran mandiri), sehingga program berjalan insidental. Penjelasan ini mengacu pada peraturan: Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (K3 Fasyankes); Pelaksanaan K3: Fasilitas keselamatan dasar seperti logistik APD medis dan sebaran unit APAR telah terpenuhi dengan baik di unit-unit kritis. Meskipun demikian, pelaksanaan K3 memiliki titik lemah kritikal akibat ketiadaan dokumen identifikasi risiko ilmiah (HIRARC), ketiadaan pelatihan/simulasi tanggap darurat, penanda titik kumpul yang tidak jelas, serta kelalaian pemeliharaan sarana yang ditandai dengan kosongnya kartu kontrol bulanan APAR dan adanya unit APAR yang kehilangan tekanan (zona merah). Penjelasan ini mengacu pada peraturan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (K3 Fasyankes); Evaluasi SMK3: Puskesmas Remboken berhasil menerapkan budaya keterbukaan pelaporan insiden yang dibuktikan dengan pencatatan akurat kasus petugas tertusuk jarum (needle stick injury) di Buku Register Pajanan IGD sesuai SOP. Namun, fungsi pengawasan sistemik belum berjalan optimal karena ketiadaan dokumen laporan khusus berkala K3 dan tidak digunakannya instrumen lembar ceklis inspeksi formal bulanan oleh Tim K3. Penjelasan ini mengacu pada peraturan: Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (K3 Fasyankes), pemantauan dan evaluasi kinerja K3 (Pasal 14); Tinjauan Ulang: Manajemen puskesmas telah menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) pada Desember 2025 yang menghasilkan rekomendasi perbaikan (pengadaan APAR rawat inap). Namun, prinsip continual improvement mengalami stagnasi operasional karena seluruh tindak lanjut keputusan RTM tersebut belum direalisasikan akibat pengalihan prioritas anggaran puskesmas untuk program nasional penanganan stunting. Penjelasan ini mengacu pada peraturan: Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 (Pasal 15).

Published

2026-08-14

How to Cite

Tuti, A., Mamuaja , P. P., & Palilingan, R. A. (2026). Analisis Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Pada Puskesmas Remboken Minahasa . Borneo Nursing Journal (BNJ), 8(2), 2144–2160. https://doi.org/10.61878/bnj.v8i2.1027

Issue

Section

Articles