Analisis Implementasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam Meningkatkan Perlindungan Tenaga Kerja di PT. XYZ
DOI:
https://doi.org/10.61878/bnj.v9i1.822Keywords:
BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan Tenaga KerjaAbstract
Perlindungan tenaga kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan upaya penting dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja di perusahaan. Masih ditemukannya kasus kecelakaan kerja dan kematian pekerja menunjukkan bahwa implementasi perlindungan tenaga kerja perlu dilakukan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program JKK dan JKM dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja di PT. XYZ. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Januari 2026 terdapat 4 kasus kecelakaan kerja dan 7 kasus kecelakaan lalu lintas. Faktor penyebab kecelakaan kerja meliputi unsafe action, unsafe condition, personal factor, dan lack of control. Implementasi JKK dilakukan melalui pelaporan kecelakaan kerja, penanganan medis, dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan implementasi JKM dilakukan melalui pelaporan kematian pekerja, pendataan ahli waris, pengumpulan dokumen, serta pengajuan klaim santunan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai prosedur perusahaan.




