Penggunaan Obat Psikotropika terhadap Pasien Gangguan Jiwa dalam Perspektif Islam

Authors

  • Dicka Trie Permana Universitas Pendidikan Indonesia
  • Andika Putra Universitas Pendidikan Indonesia
  • Yoga Gunawan Rinaldi Universitas Pendidikan Indonesia
  • Ghaniyyuu Zaidan Aflaha Universitas Pendidikan Indonesia
  • Muhammad Yusuf Universitas Pendidikan Indonesia
  • Nauval Abbrar Maula Universitas Pendidikan Indonesia
  • Tedi Supriyadi Universitas Pendidikan Indonesia
  • Akhmad Faozi Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61878/bnj.v9i1.845

Keywords:

Psikotropika, ODGJ, Hukum Islam, Dharurah, Kolaborasi Multi Disiplin

Abstract

Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menghadapi tantangan ganda berupa beban penyakit dan stigma sosial yang kuat. Prevalensi skizofrenia/psikosis di Indonesia mencapai 7 per mil penduduk (Riskesdas, 2018), namun penggunaan obat psikotropika sebagai terapi utama sering menimbulkan dilema etis-religius di kalangan masyarakat Muslim. Banyak keluarga ODGJ menolak pengobatan medis karena menganggap psikotropika sebagai zat yang diharamkan, sementara dialog antara tenaga kesehatan dan pemuka agama masih sangat minim.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam (in-depth interview) semi-terstruktur. Partisipan dipilih secara purposive, terdiri dari tiga tokoh agama mewakili Nahdlatul Ulama (NU), PERSIS, dan Muhammadiyah, serta dua tenaga kesehatan di bidang kejiwaan di Kabupaten Sumedang. Data dianalisis menggunakan analisis tematik deskriptif kualitatif, diperkuat kajian literatur ilmiah dari PubMed, ScienceDirect, dan Google Scholar. Validitas dijamin melalui pendekatan trustworthiness yang meliputi credibility, dependability, confirmability, dan transferability. Ketiga tokoh agama sepakat bahwa penggunaan obat psikotropika untuk ODGJ pada dasarnya diperbolehkan dalam kondisi darurat berdasarkan kaidah fikih ad-dharuratu tubihu al-mahzurat, dengan syarat tidak ada alternatif lain, dosis sesuai kebutuhan, dan di bawah pengawasan tenaga medis. Terdapat perbedaan penekanan: NU memprioritaskan kolaborasi dengan ahli tasawuf, PERSIS menekankan landasan fiqh (rukhsoh), sedangkan Muhammadiyah mengutamakan analisis manfaat-mudarat dan prioritas obat halal-thayyib. Tenaga kesehatan menegaskan pentingnya pendekatan Bio-Psiko-Sosio-Spiritual dan kolaborasi terstruktur dengan pemuka agama, termasuk penyesuaian regimen obat dengan praktik ibadah.Terdapat titik temu signifikan antara perspektif Islam dan medis dalam penanganan ODGJ. Optimalisasi terapi psikotropika memerlukan pembentukan komite Multi Disiplin yang melibatkan psikiater, ulama, dan bioetikawan, serta edukasi terpadu kepada keluarga dan masyarakat Muslim guna meningkatkan kepatuhan pengobatan, mengurangi stigma, dan mencegah praktik pasung.

Published

2026-07-13

How to Cite

Permana, D. T., Putra, A., Rinaldi, Y. G., Aflaha, G. Z., Yusuf, M., Maula, N. A., … Faozi, A. (2026). Penggunaan Obat Psikotropika terhadap Pasien Gangguan Jiwa dalam Perspektif Islam. Borneo Nursing Journal (BNJ), 8(2), 202–208. https://doi.org/10.61878/bnj.v9i1.845

Issue

Section

Articles