Perspektif Islam dalam Keputusan Do Not Resuscitate (DNR) di Instalasi Gawat Darurat
DOI:
https://doi.org/10.61878/bnj.v9i1.859Keywords:
Do Not Resuscitate, Perspektif Islam, Bioetika, Instalasi Gawat DaruratAbstract
Keputusan Do Not Resuscitate (DNR) merupakan instruksi medis untuk tidak melakukan resusitasi jantung paru pada pasien dengan kondisi tertentu, terutama pasien terminal yang tidak memiliki harapan kesembuhan. Dalam praktik di Instalasi Gawat Darurat (IGD), keputusan ini sering menimbulkan dilema etis karena melibatkan aspek medis, bioetika, dan nilai-nilai agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif Islam dalam pengambilan keputusan DNR di IGD. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur terhadap empat partisipan, yaitu dua tokoh agama dan dua perawat, yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling di Kabupaten Sumedang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Islam, keputusan DNR diperbolehkan apabila kondisi pasien sudah terminal dan tindakan resusitasi tidak lagi memberikan manfaat medis. Hal ini didasarkan pada prinsip kemaslahatan serta menghindari tindakan yang sia-sia (futility). Keputusan DNR perlu dilakukan melalui musyawarah antara tenaga kesehatan dan keluarga pasien. Perawat tetap berperan penting dalam memberikan perawatan paliatif serta dukungan spiritual. Dengan demikian, keputusan DNR dapat diterapkan secara etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam dalam praktik pelayanan kesehatan.




