Integrasi Etika Medis dan Perspektif Hukum Islam dalam Tindakan Aborsi Indikasi Medis berdasarkan Urgensi Klinis
DOI:
https://doi.org/10.61878/bnj.v9i1.869Keywords:
Aborsi Indikasi Medis, Maternitas, Dilema Etik, Hukum Islam, Indikasi MedisAbstract
Aborsi atas indikasi medis sering menimbulkan dilema antara rekomendasi klinis untuk menyelamatkan nyawa ibu dan nilai-nilai keagamaan yang menghormati hak hidup janin, terutama dalam masyarakat religius seperti Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis integrasi perspektif keperawatan maternitas dan hukum Islam dalam praktik aborsi indikasi medis serta merumuskan model asuhan holistik yang dapat menjembatani kedua sudut pandang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Partisipan yang dipilih melalui purposive sampling terdiri dari empat orang, yaitu dua bidan dan dua ahli agama Islam di wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan enam tema utama: indikasi dan batasan aborsi medis, peran bidan sebagai edukator, counselor, dan mediator, pendekatan holistik yang mencakup aspek fisik, psikologis, sosial, dan spiritual, perspektif agama yang memberikan kelonggaran (rukhsah) dalam kondisi darurat, dilema etik dalam menghadapi penolakan pasien atau keluarga, serta stigma sosial akibat penyamaan aborsi medis dengan aborsi ilegal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa aborsi medis memiliki legitimasi hukum (Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023) dan dapat dibenarkan secara agama dalam kondisi darurat demi menyelamatkan nyawa ibu sebagai prioritas utama. Kontribusi penelitian ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 3 (Good Health and Well-being/Kehidupan Sehat dan Kesejahteraan) melalui dukungan terhadap pelayanan kesehatan maternal yang aman, serta SDGs poin 16 (Peace, Justice and Strong Institutions/Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan pemahaman hukum dan etika yang seimbang dalam praktik aborsi medis.




